Seungri Ajukan Banding atas Vonis Penjara 3 Tahun

Seungri dihukum atas kasus prostitusi dan judi. Pengadilan Militer di Yongin juga mendenda Seungri sebesar US$988.627 atau setara Rp14,03 miliar.

Situs Gesit Indonesia – Idol Korea, Lee Seung-hyun atau Seungri resmi mengajukan banding atas hukuman bui tiga tahun yang di jatuhkan atas kasus penyediaan prostitusi dan perjudian di luar negeri.
Di lansir dari News1, Sabtu (28/8), Selain hukuman kurungan, Pengadilan Militer di Yongin juga mendenda Seungri sebesar US$988.627 atau setara Rp14,03 miliar (kurs Rp14.200) atas sembilan dakwaan.

Beberapa dakwaan yang di tujukan padanya seperti pengadaan dan mediasi prostitusi, penggelapan dana bisnis dan pendapatan, percobaan penghancuran bukti.

BACA : Kasus Narkoba, Kim Hanbin Dituntut 3 Tahun Penjara

Kemudian, terkait distribusi konten film ilegal, membuat konten film ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.

Menurut pejabat militer pada Jumat (27/8), Seungrii dan jaksa militer masing-masing menyampaikan banding pada tanggal 19 dan 25 Agustus.

Karena Seungri mengajukan banding sebelum wajib militernya, dia akan menyelesaikan wajib militer pada 26 September sesuai jadwal.

Sidang banding akan di adakan di Pengadilan Tinggi Militer di Kementerian Pertahanan Nasional di Seoul. Namun, belum di tentukan tanggal pastinya.

BACA : Seruan Yoo Ah-in sebagai Pimpinan Kultus di Drama Hellbound

Seungri di jatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer pada Kamis (12/8). Vonis tersebut di berikan atas sejumlah tuduhan, termasuk penyediaan prostitusi dan perjudian di luar negeri.

Seperti di laporkan Yonhap pada Kamis (12/8), Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat di Yongin juga langsung memerintahkan penahanan segera kepada Seungri. Selain di hukum tiga tahun kurungan penjara, Seungri juga dikenakan denda.

Agen Poker Terpercaya: Gesit Poker
WA : +62 821-1486-3401
Instagram : gesitpoker