Kasus Narkoba, Kim Hanbin Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam sidang perdana, jaksa menuntut Kim Han-bin alias B.I eks-iKon tiga tahun penjara dan denda atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Situs Gesit Indonesia –Pengadilan pusat distrik Seoul, Korea Selatan menggelar sidang perdana kasus pelanggaran obat-obatan dan narkoba dengan terdakwa Kim Hanbin alias B.I pada Kamis (26/8). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan leader iKon tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara.

Seperti di beritakan Newsen pada Jumat (27/8), Jaksa meminta pengadilan untuk menghukum B.I. alias Kim Hanbin tiga tahun penjara dan denda sebesar 1,5 juta won atau sekitar Rp18 juta.

Di laporkan Sports Donga, Jaksa menilai bahwa B.I terbukti menggunakan ganja yang di beli pada 2016 silam. Jaksa juga menyebut pria itu menggunakan mariyuana sebanyak tiga kali pada Maret dan April 2016.

“Pembelian mariyuana dan LSD juga telah di konfirmasi, termasuk percakapan dengan kurir berinisial A yang saat ini berstatus sebagai informan,” lanjut Jaksa.

BACA : Seruan Yoo Ah-in sebagai Pimpinan Kultus di Drama Hellbound

Kim Hanbin yang menghadiri persidangan mengakui tuduhan itu. “Saya mengakui semua tuduhan itu dan perenungan untuk diri sendiri,” ujarnya.

Sehari sebelum persidangan, B.I telah menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan melalui agensinya, IOK, pada Rabu (25/8). Dalam surat tersebut, B.I mengakui kesalahannya di masa lalu.

B.I merupakan mantan leader dari boyband K-pop, iKon. Ia debut bersama enam personel lain yakni Bobby, Jay, Ju-ne, Song, DK dan Chan. Mereka debut pada 2015 silam di bawah naungan YG Entertainment.

Nama B.I menjadi sorotan setelah tudingan diri nya menyalahgunakan narkoba pada 2019. Dispatch sempat melaporkan B.I melakukan transaksi pembelian obat-obatan terlarang berjenis ganja dan LSD pada 2016.

Saat kabar itu mencuat ke publik, pihak YG Entertainment membantah hal tersebut. Pihaknya mengatakan telah mengawasi secara ketat agar artis-artinya tidak tercebur dalam lubang hitam narkoba.

Di tengah penyelidikan, B.I mundur dari iKON dan dunia hiburan sebagai bentuk introspeksi diri.

Tak lama setelah ia keluar, Kim Hanbin menjalani sejumlah pemeriksaan narkoba oleh kantor Kepolisian Gyeonggi Nambu, Korea Selatan. Dari hasil tes yang di lakukan, Kim Hanbin resmi di nyatakan negatif narkoba pada Februari tahun lalu.

BACA : Rihanna dan A$AP Rocky Disebut Bakal Segera Bertunangan

Selain B.I, kasus ini juga menyeret pendiri YG Entertainment, Yang Hyun-suk. Ia di tuduh berusaha menutupi penyelidikan dalam kasus B.I.

Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang di gelar pada Jumat (13/8) lalu, Yang Hyun-suk melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan jaksa termasuk mengancam saksi pelapor B.I.

Selain B.I, kasus ini juga menyeret pendiri YG Entertainment, Yang Hyun-suk. (Photo by Starnews / Starnews / AFP)
Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa Yang Hyun-suk mengancam pelapor yakni A agar mengubah pernyataannya yang di sampaikan kepada polisi.

“Setelah menerima laporan dari karyawan YG, Kim, tentang pernyataan ‘A’ kepada polisi, Yang Hyun-suk memanggil ‘A’ ke gedung perusahaan dan mengancamnya agar menarik kembali kesaksiannya tentang B.I dan membuat pernyataan palsu,” ujar jaksa kala itu.

Kuasa hukum Yang Hyun-suk lantas membantah dakwaan dari jaksa tersebut. Dalam sidang ini Yang Hyun-suk tidak hadir karena terdakwa tidak wajib hadir sampai ada keputusan akhir dari pengadilan.

“Kami menyangkal semua tuduhan. Memang benar dia [Yang Hyun-suk] bertemu dengan Han Seo Hee (A) dan berbicara dengannya, tetapi dia tidak pernah mengancamnya atau memaksanya untuk membuat pernyataan palsu,” ujar kuasa hukum Yang Hyun-suk.

Agen Poker Terpercaya: Gesit Poker
WA : +62 821-1486-3401
Instagram : gesitpoker