Wanita Terkapar di Kasur setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Videonya Viral

Viral Video Wanita Terkapar di Kasur (Facebook/Abdul Rasyid Halomoan Sipahutar)

beritagesit — Video wanita terkapar di lantai beralaskan kasur viral di media sosial. Wanita itu teriak kesakitan sambil mengucapkan la ilaha illallahu. 

Terlihat juga ia menahan kesakitan memegang kepalanya sambil memiringkan posisi badannya ke samping.

Video itu di unggah oleh akun Facebook Abdul Rasyid Halomoan Sipahutar pada  Minggu (20/6) dan unggah ulang oleh akun Instagram @ndorobeii pada Selasa (22/6).

Vaksin yang di gunakan adalah AstraZeneca

Dalam keterangan di @ndorobeii di jelaskan bahwa akun Facebook Abdul Rasyid Halomoan Sipahutar mengunggah kondisi seorang wanita bernama Nani yang mengalami efek samping setelah di suntik vaksin Covid-19 AstraZeneca.

“Wanita itu mengalami gejala seperti sesak napas, mual, pusing, sakit perut hingga mati rasa setengah badan bagian kanan,

Hal itu di rasakan akibat efek samping setelah di suntik vaksin Covid-19,” tulis @ndorobeii.

Nani adalah warga Perumahan Botania Garden, Blok B8, nomor 30, Batam. Nani menerima suntikan vaksin AstraZeneca pada Kamis (17/6).

Lalu pada malam harinya, Nani mengalami demam tinggi dan tubuh bagian kanannya tiba-tiba mati rasa. 

Keluarga menduga ini merupakan efek samping vaksin, sehingga Nani hanya di berikan paracetamol, air kelapa muda, dan susu murni.

Melihat kondisi Nani tidak ada perubahan, akhirnya keluarga menghubungi dokter dan menyarankan agar Nani di bawa ke rumah sakit. 

Kemudian Nani di bawa ke RS Elisabeth Batam Center, Minggu (20/6) malam.

Tapi tidak jadi berobat karena BPJS tidak menanggung biaya perawatan akibat efek samping vaksin Covid-19.

“Akhinya Nani di bawa pulang setelah di rawat sebentar dengan total biaya Rp462.300,” tulis @ndorobeii.

Namun, tak berapa lama Nani mulai memperlihatkan gejala lagi dan akhirnya di bawa ke Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam.

Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut kondisi Nani dan juga terkait manfaat BPJS.

BPJS tidak bisa menerima biaya berobat pasien yang di sebabkan vaksin COVID-19.