Toyota Alphard Via Vallen Hangus Terbakar Ini Kerugian yang Ditanggung Asuransi

GesitQQ Lounge – Toyota Alphard Via Vallen Hangus Terbakar Ini Kerugian yang Ditanggung Asuransi Toyota Alphard milik Via Vallen hangus terbakar karena dibakar orang. Tentu, hal ini masuk pertanggungan asuransi karena kategori perbuatan jahat, dengan catatan jika Via Vallen memiliki polis asuransi kendaraan bermotor. Lalu seperti apa pertanggungannya?
Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan pihak asuransi berusaha untuk mengembalikan kondisi mobil sesuai bentuk awalnya.

“Asuransi kan janjinya mengembalikan kondisi mobil seperti sesaat sebelum kejadian. Kalau bisa diperbaiki, ya perbaiki. Kalau perlu ganti ya harus ganti,” ujar Iwan saat dihubungi detikcom, Selasa (30/6/2020).

Iwan melanjutkan terdapat dua jenis produk asuransi yang bisa dipilih oleh pemilik mobil, yakni asuransi all-risk atau comprehensive dan Total Loss Only.

Untuk asuransi mobil all-risk atau comprehensive ini, pihak perusahaan akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, berlaku untuk kerusakan ringan, rusak berat.

Sedangkan Total Loss Only (TLO) pihak perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan terhadap kerusakan sebagian dan kerusakan total terhadap kendaraan bermotor ataupun mobil jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

“Yang pasti VV (Via Vallen) harus punya asuransi mobil. Kalau comprehensive, partial loss, kebaret keserempet ilang spion aja diganti,” kata Iwan.

“Namun kalau jenis coveragenya TLO diganti jika biaya perbaikan di atas 75 persen dari harga pertanggungan atau mobil sesaat sebelum kejadian,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada dasarnya, asuransi membebaskan dari biaya ekstra yang harus dikeluarkan ketika terjadi kerusakan pada mobil. Bagaimana dengan kasus Toyota Alphard seperti Via Vallen?

“Kalau liat sekilas, terbakar habis (Toyota Alphard Via Vallen). Jika biaya perbaikan di atas 75% artinya total loss, maka akan diganti dalam bentuk dana ya.” jelas Iwan.

Pententuan nilai ganti rugi pun tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 15 terkait penentuan nilai ganti rugi dalam hal:

  1. Kerugian sebagian :

1.1.jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;
1.2.jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak;
1.3.Jika barang yang rusak adalah merupakan pasangan dan set, maka yang diganti adalah hanya bagian yang rusak.
1.4.jika suatu suku cadang tidak diperjualbelikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak;

  1. Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya.

2.1.Kerugian Total terjadi jika :

2.1.1. kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau
2.1.2. hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dalam Polis ini dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.
2.2.Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17 dalam Polis ini dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya.
2.3.Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir 2.1. Pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai Kerugian sebagian.

Sumber : Permainan Kartu Berkualitas