Pengusaha Mall Lesu: Pengunjung Bakal Turun Drastis

Pengusaha Mal Soal Operasional Dibatasi: Pengunjung Bakal Turun Drastis
Suasana pujasera di mall Senayan City, Jakarta, Senin (14/9/2020).

beritagesit Penyebaran COVID-19 yang terus melonjak membuat Pengusaha Mall Lesu, dan pemerintah memutuskan meningkatkan pengetatan. Langkah yang di ambil adalah dengan memperpanjang PPKM skala mikro 2 minggu, mulai 22 Juni hingga 5 Juli.

Kebijakan itu salah satunya mengatur operasional mal yang di batasi sampai pukul 20.00 WIB,

dan kapasitas dine in makan dan minum hanya 25 persen.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, memperkirakan akan membuat kunjungan ke mal turun drastis.

“Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10 persen saja”, kata Alphonzus, Senin (21/6).

Alphonzus mengungkapkan berdasarkan pengalaman pada awal tahun 2021 ini,

pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif COVID-19 jika hanya di lakukan secara parsial dan tidak di sertai dengan penegakan yang kuat

Atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan ketat, disiplin, dan konsisten.

Pengusaha Mall di Berbagai Pusat Pembelanjaan Sudah Sejak Awal Pandemi Mematuhi Prokes

Alphonzus memastikan sejak awal pandemi terjadi, pusat perbelanjaan selalu komitmen menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, pihaknya juga memberlakukan protokol berlapis yang di akukan oleh pengelola dan juga para penyewa.

“Dengan pembatasan ini maka sudah dapat di pastikan bahwa perekonomian akan kembali terpuruk.

Dan oleh karenanya pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan kali ini benar-benar di sertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan prokes yang kuat, disiplin, dan konsisten.

Sehingga pengorbanan besar di bidang perekonomian tidak menjadi sia-sia kembali’, ujar Alphonzus.

Sebelumnya terkait pengetatan ini, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan,

kegiatan di sektor esensial seperti pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional,

hingga kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Kemudian kegiatan restoran, warung makan, pedagang kaki lima baik yang berdiri sendiri, pasar, pusat perbelanjaan atau mal,

ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya take away atau bawa pulang”,

kata Airlangga dalam pernyataannya, Senin (21/6).

Layanan pesan antar pun harus menyesuaikan dengan jam operasional restoran yang di batasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Demikian pula dengan jam operasional mal yang akan di batasi hingga pukul 20.00 WIB.

Pengusaha Mall menerima “Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pasar jam operasional maksimal sampai jam 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Kemudian kegiatan konstruksi atau tempat konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan”, tuturnya.

Lebih lanjut, data di lapangan menunjukkan ada 87 kabupaten/kota di 29 provinsi yang fasilitas rumah sakit sudah penuh di atas 70 persen.

Sehingga Presiden Jokowi menegaskan pentingnya disiplin menerapkan 3M.

Sementara untuk penanganan COVID-19 bagi ibu melahirkan, bayi, balita, dan anak-anak akan di tangani secara khusus oleh BKKBN.