Makanan Paling Terlarang di Dunia, Permen Karet sampai Saus Tomat!

gesitQQLOUNGE – Seperti yang kita tahu, tidak semua makanan dapat atau aman untuk dikonsumsi entah karena alasan lingkungan,polamakan,atau kesehatan. Ini dia makanan yang paling terlarang untuk dimakan.

Hal ini tentu membuat banyak negara tidak mau ambil pusing dan memilih untuk mencegah efek samping konsumsi tersebut, salah satunya dengan menetapkan larangan makanan.

Larangan ini akibat dari berbagai jenis kejahatan mulai dari merek dagang hingga prosese produksi yang tidak manusiawi, Hmm, apa saja,

1.Salmon budidaya

Ikan yang penuh manfaat baik ini ternyata memiliki sejumlah larangan, lho.

2. Foie gras

Foie gras mungkin merupakan hidangan favorit banyak orang di Prancis, tetapi makanan ini tidak ada di California.

Negara tersebut baru-baru ini memberlakukan kembali larangan terhadap hidangan bebek berlemak dan hati angsa, dengan alasan perlakuan tidak manusiawi terhadap ternak.

Selain California, negara seperti Italia, India, Denmark, Finlandia, Norwegia, Polandia, Israel, dan Jerman juga memiliki larangan atau pembatasan pada sajian mewah foie gras.

3. Kaviar beluga

Dengan harga lebih dari USD 200 (Rp 2,8 juta) per ons, kaviar Beluga dilarang di Amerika Serikat. Alasannya cukup sederhana, untuk melindungi spesies yang terancam punah.

Maka dari itu, sebagai upaya mengurangi perburuan, Amerika Serikat telah melarang impor kaviar Beluga sejak 2005.

4. Saus Tomat

Saus tomat merupakan makanan yang sering kita temukan dan dikonsumsi sebagai peningkat rasa. Namun, keberadaan saus asam-manis ini ternyata sangat terlarang di Prancis. Pada tahun 2011, negara tersebut memperkenalkan pedoman nutrisi baru di sekolah-sekolah, dan salah satunya mencakup pembatasan saus berbahan dasar tomat manis. Jadi, para siswa hanya diperbolehkan mengonsumsi saus tomat dengan kentang goreng yang disajikan seminggu sekali.

5. Permen Karet

Terakhir, ada permen karet. Bila terbiasa mengunyah permen karet sebaiknya kamu berhati-hati saat sedang berada di Singapura. Negara Singa ini melarang konsumsi permen karet sejak 1992 dalam upaya menjaga kebersihan jalanan.

Bila ditemukan perusahaan yang berusaha menjual permen kenyal ini, maka berisiko terkena hukuman dua tahun penjara hingga denda SGD 1.000 (sekitar Rp 10,6 juta).